In-depth

Akhmad Hadian Lukita Resmi Tersangka, Ini Dosa Besar PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Oktober 2022 17:02 WIB
Editor: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.
PT LIB Tidak Melakukan Verifikasi

Tragedi Kanjuruhan pasca duel Arema FC vs Persebaya Surabaya di pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia. Ada 100 lebih nyawa suporter yang melayang setelah laga selesai.

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

Kemudian ada Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB  selaku operator tidak melakukan verifikasi stadion.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tuturnya menambahkan.