Fakta dalam Tragedi Kanjuruhan: Tembakan Gas Air Mata dari 11 Personel hingga Verifikasi Stadion
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilaporkan juga telah memeriksan 31 personel yang bertugas saat insiden berlangsung.
"Kami telah memeriksa 31 personel, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang, 4 pesonel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan IPTU BS," ujar Listyo Sigit Prabowo.
"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D, kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak 3 personel AKP H, AKP US, dan AIPTU BP. Personel yang menembakan gas air mata 11 personel,” lanjutnya.
"Setelah ini akan segera dilaksakanan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah."
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan."
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," tutup Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya: Tragedi Kanjuruhan Sudah Tetapkan Tersangka, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti