Pasrah Jadi Tersangka, Ketua Panpel Arema FC Sayangkan Penembakan Gas Air Mata

Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC akhirnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya insiden di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10/22) lalu.
Sebagaimana diketahui, insiden itu berlangsung setelah gelaran Derby Jatim antara Arema FC versus Persebaya Surabaya. Tercatat 131 korban meninggal dunia dan ratusan lain luka-luka.
Dua personel panpel sebelumnya juga sudah dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup, melalui Keputusan Komite Disiplin PSSI pada Rabu (04/10/22) lalu.
Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, menjadi salah satu nama pertama yang bersalah atas tragedi yang merenggut ratusan korban jiwa malam itu.
Hukuman dari Komdis PSSI pun merembet ke ranah pidana. Abdul Haris ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 359 dan 360 KUHP yang berkaitan atas kelalaian yang menyebabkan orang terluka dan meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan di Liga 1.