FOOTBALL265.COM - Pihak kepolisian telah merilis enam tersangka perihal terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan korban jiwa pada laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/22) lalu.
Dua di antaranya yang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, berasal dari panitia pelaksana (panpel) Arema FC. Selain Abdul Haris (Ketua Panpel), juga ada Suko Sutrisno (Security Officer).
Suko Sutrisno dianggap lalai atas terjadinya peristiwa itu. Letak kesalahan paling fatal adalah tidak terbukanya seluruh pintu stadion ketika insiden berlangsung.
"Bertanggung jawab terhadap dokumen risiko untuk semua pertandingan," beber Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam press conferrence di Mapolresta Malang, Kamis (06/10/22).
"(Dia) tidak membuat dokumen penilaian risiko dan juga memerintahkan steward yang bertugas meninggalkan pintu ketika insiden terjadi," imbuh dia.
Stadion Kanjuruhan Malang sejatinya memiliki 14 pintu masuk dan 4 pintu besar sebagai akses keluar masuk penonton.
Namun, sebagian dari 14 pintu yang menjadi akses di tribun stadion itu terbukti tidak terbuka sepenuhnya. Sebagian pintu juga terbuka setengah dari dua lajur bagi penonton.
"Steward seharusnya stand by di pintu-pintu tersebut. Sehingga, kemudian bisa dilakukan upaya untuk membukanya semaksimal mungkin," ungkap Jenderal Sigit.
"Karena ditinggal dalam kondisi terbuka masih separuh, ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," tambah dia.
Dari sisi pidana, Suko Sutrisno disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP secara pidana, serta Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.