Liga Indonesia

Suporter Aremania Yohanes Prasetyo Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Ada Anak Kecil dan Wanita Minta Tolong

Jumat, 7 Oktober 2022 01:20 WIB
Penulis: Akwila Chris Santya Elisandri | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© Media LIB
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang baru Copyright: © Media LIB
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang baru
Tersangka Penyebab Tragedi Kanjuruhan Sudah Ditetapkan

Kini bersamaan dengan kesaksian suporter Aremania, Yohanes Prasetyo dilansir dari akun Youtube, Najwa Shihab, Kamis (06/10/22) malam, pengumuman para tersangka pun turut diungkapkan ke publik.

Hal itu diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (06/10/22) malam WIB.

Jenderal Polisi bintang empat tersebut menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang terdiri dari Direktur Utama PT LIB, Ketua Panpel hingga anggota Brimob Polda Jatim.

Keenam tersangkan tersebut diantaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panpel AHR, Security Officer SS.

Selain itu, ada lagi Kepada Bagian Operasi Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim H, Kepala Satuan Samapta Polres Malah berinisial BSA.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 60 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau pun luka-luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan."

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,”

"Di mana yang tadi saya sampaikan yang bertanggung jawab memastikan tiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi tetapi pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020,"

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka, yaitu saudara AHL, Direktur Utama PT.LIB,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.