Liga Indonesia

Jadi Tersangka dalam Insiden Kanjuruhan, Dirut PT LIB Siap Bertanggung Jawab

Rabu, 12 Oktober 2022 05:25 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Subhan Wirawan
© Arif Rahman/Football265.com
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Foto: Arif Rahman/Football265.com Copyright: © Arif Rahman/Football265.com
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Foto: Arif Rahman/Football265.com
Akhmad Hadian Lukita Tersangka Insiden Kanjuruhan

Akhmad Hadian Lukita merupakan salah satu orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mengingat, ada 6 tersangka, serta 3 diantaranya berasal dari pihak kepolisian.

Ditetapkannya Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita tidak terlepas dari kesalahannya menolak pemindahan pelaksanaan pertandingan Arema vs Persebaya pada sore hari.

Sehingga, tim penyelidik Polri menganggap Akhmad Hadian Lukita menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban.

Menurut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada enam orang yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, dan salah satunya adalah Akhmad Hadian Lukita.

“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers.

“Salah satunya Dirut LIB saudara AHL. Saudara AHL, Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi,” tambah Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan, pihak kepolisian juga telah menetapkan Abdul Haris (panitia pelaksana), SS sebagai security officer (terkait masalah steward dan keamanan).

Selain itu, masih ada H dari Brimob Polda Jatim (memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata), dan TSH (Kasat Samapta Polres Malang) sebagai tersangka.