Liga Indonesia

Ditunggui hingga Larut Malam, Iwan Bule 'Lenyap' Usai Laporan Investigasi TGIPF

Sabtu, 15 Oktober 2022 13:15 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Prio Hari Kristanto
© Koran Madura
Mahfud MD pernah mengritik soal persoalan di tubuh PSSI. Copyright: © Koran Madura
Mahfud MD pernah mengritik soal persoalan di tubuh PSSI.
TGIPF Desak PSSI Segera KLB

Sebagai informasi, dalam rekomendasinya, TGIPF menyatakan, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. 

Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, jadi sudah sepatutnya ketua umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. 

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). 

KLB direkomendasikan untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

TGIPF juga menyebutkan, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air. 

Lebih lanjut, TGIPF juga merekomendasikan PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance). 

PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI. 

Merevisi regulasi PSSI disebut untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI. Lalu, 
pengurus PSSI juga berkewajiban untuk merevisi atau membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).