Liga Indonesia

Update Tragedi Kanjuruhan: Ditanya Soal Rapat Exco PSSI, Begini Jawaban Haruna Soemitro

Sabtu, 15 Oktober 2022 13:25 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Action plane dari hasil pertemuan PSSI, FIFA dan AFC untuk perbaikan sepak bola Indonesia usai tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis (13/10/22). Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Action plane dari hasil pertemuan PSSI, FIFA dan AFC untuk perbaikan sepak bola Indonesia usai tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis (13/10/22).
PSSI Wajib Menggelar KLB

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). 

KLB direkomendasikan untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

TGIPF juga menyebutkan, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air.

Lebih lanjut, TGIPF juga merekomendasikan PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance).

PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI. 

Merevisi regulasi PSSI disebut untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI. Lalu, pengurus PSSI juga berkewajiban untuk merevisi atau membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).