Liga Indonesia

Tanggapi Rekomendasi KLB PSSI, Umuh Muchtar Bilang Jangan Dulu, Ini Alasannya

Senin, 17 Oktober 2022 09:47 WIB
Penulis: Arif Rahman | Editor: Ilham Oktafian
© Arif Rahman/INDOSPORT
Komisaris PT PBB, Umuh Muchtar, terkait ditundanya laga Persib vs Persija dan insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang. Copyright: © Arif Rahman/INDOSPORT
Komisaris PT PBB, Umuh Muchtar, terkait ditundanya laga Persib vs Persija dan insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Umuh Muchtar Singgung Soal Aturan

Umuh menuturkan, setelah permasalahan tragedi Stadion Kanjuruhan tuntas, selanjutnya kompetisi Liga 1 2022-2023 dilanjutkan kembali sampai selesai. 

"Selesaikan cepat, setelah itu baru kita bicara lanjutan dulu pertandingan dan siapapun juga boleh bicara, karena semua punya hak dan opini, seperti tadi ada yang minta KLB," ujar Umuh.

"Tapi jangan dulu sekarang, selesaikan dulu pertandingan dan selesaikan dulu permasalahan Kanjuruhan biar suporter puas," ungkap pria yang akrab disapa Pak Haji ini.

Lebih lanjut Umuh menuturkan, untuk menggelar KLB ada beberapa tahapan dan aturan yang harus dilalui. Sehingga, tidak dapat begitu saja untuk menggelar KLB.

"Ya tidak bisa dong (TGIPF merekomendasikan KLB), tidak bisa pemerintah juga untuk meminta KLB. Kalau anggota semua mendesak baru (bisa). Kalau ini orang luar bicara KLB seperi itu, mengerti gak aturannya," ucap Umuh.

"Kalau dalam situasi sekarang bubarkan PSSI atau gelar KLB itu mau gimana, ini harus pertanggung jawaban dari permasalahan ini," jelasnya.

Sementara itu, Dalam rilis, TGIPF juga menyebutkan, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI. Kompetisi tersebut yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. 

Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Lebih lanjut, TGIPF juga merekomendasikan PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance). 

PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.  Merevisi regulasi PSSI disebut untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI. Lalu, pengurus PSSI juga berkewajiban untuk merevisi atau membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).

Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.