FOOTBALL265.COM - Ganjalan demi ganjalan tampak masih menggumpal di benak Abdul Haris dalam mencerna Tragedi Kanjuruhan, seusai Derby Jatim antara Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/22) lalu.
Ketua Panpel (Panitia Pelaksana) Pertandingan Arema FC itu menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya insiden yang menewaskan 132 orang tersebut.
Abdul Haris disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan orang terluka maupun meninggal dunia.
Sementara sanksi lain juga dijatuhkan Komite Disiplin PSSI. Abdul Haris dilarang beraktivitas di dunia sepak bola nasional seumur hidup.
"Untuk sanksi, saya sudah ikhlas menerima dan siap menjalaninya. Karena panpel harus bertanggung jawab," ucap Abdul Haris.
Kendati demikian, masih ada yang mengganjal di benaknya. Lantaran seharusnya, prosedur keamanan dari petugas mesti memahami karakteristik suporter, dalam hal ini Aremania.
Insiden itu berawal dari masuknya segelintir suporter ke tengah lapangan untuk menemui para pemain Arema FC, lantaran kecewa akibat kekalahan 2-3 dari Persebaya.
Dalam istilah sepak bola, aksi itu lebih jamak disebut sebagai Pitch Invasion. Dan bagi Abdul Haris, pitch invasion adalah hal yang wajar.
Kendati aksi itu adalah melanggar regulasi sehingga menimbulkan konsekuensi sanksi sebagaimana diatur dalam Kode Disiplin PSSI.
"Teman-teman Aremania saat memasuki lapangan ketika selesai pertandingan, itu adalah hal yang biasa. Baik ketika menang atau pun kalah," tandas dia.