Liga Indonesia

Arema FC Fungsikan Crisis Center Jadi Pusat Pengaduan, Termasuk Bantuan Hukum

Selasa, 25 Oktober 2022 18:05 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Prio Hari Kristanto
© Ian Setiawan/Football265.com
Klub Liga 1, Arema FC, terus menunjukkan komitmen kuat untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap para korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Foto: Ian Setiawan/Football265.com Copyright: © Ian Setiawan/Football265.com
Klub Liga 1, Arema FC, terus menunjukkan komitmen kuat untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap para korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Foto: Ian Setiawan/Football265.com

FOOTBALL265.COM - Klub Liga 1, Arema FC, terus menunjukkan komitmen kuat untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap para korban dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (01/10/22) lalu.

Sebelumnya, klub berlogo kepala singa itu telah membuka crisis center sebagai pusat layanan untuk mendata dan menyalurkan bantuan kepada para korban yang mengalami luka-luka.

Namun, Arema FC merubah fungsi posko yang berada di Jl. Mayjend Pandjaitan No.42 Kota Malang itu. Tak cuma melakukan pendataan dan penyaluran bantuan, tapi crisis center difungsikan secara lebih komplet.

"Ke depan, kami melebarkan fungsi crisis center ini sendiri, selain bantuan untuk korban berupa (pemberian) santunan," ucap presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana.

"Kami juga memberikan fasilitas dengan trauma healing (pemulihan mental), dan bantuan hukum bagi yang membutuhkan," sambung dia.

Arema FC sendiri telah membuka crisis center tahap kedua ini sejak Senin (24/10/22) dan ditutup pada 10 November 2022, alias tepat saat peringatan 40 hari tragedi terjadi.

Sebelumnya, crisis center tahap pertama melayani pendataan para korban sejak Minggu (02/10/22) dan sempat ditutup pada Kamis (20/10/22) lalu.

Untuk tahap ke-2 Crisis Center ini, Arema FC tetap menerapkan syarat sebagai kelengkapan berkas untuk administrasi para korban yang datang.

Syarat untuk mendapatkan distribusi bantuan korban luka adalah melampirkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Berikut juga surat keterangan dari pusat layanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, bukti rekam medis dan bukti-bukti dokumen lain yang mendukung.