Liga Indonesia

Bahas Enam Poin di KLB, Persis Solo Desak Reformasi Komite Eksekutif PSSI

Rabu, 26 Oktober 2022 06:06 WIB
Penulis: Nofik Lukman Hakim | Editor: Juni Adi
© Nofik Lukman Hakim/INDOSPORT
Selebrasi gol yang dicetak Irfan Jauhari. Foto: Nofik Lukman Hakim/INDOSPORT Copyright: © Nofik Lukman Hakim/INDOSPORT
Selebrasi gol yang dicetak Irfan Jauhari. Foto: Nofik Lukman Hakim/INDOSPORT

FOOTBALL265.COM - Klub Liga 1, Persis Solo benar-benar menyuarakan desakan agar segera dilakukan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Dari enam poin yang jadi tuntutan, Laskar Sambernyawa ingin ada reformasi pada jajaran komite eksekutif PSSI.

Sikap Persis Solo untuk menyuarakan KLB sudah diungkapkan Kaesang Pangarep melalui akun twitternya. Gertakan yang dilakukan direktur utama Persis Solo itu ternyata tak hanya dilakukan melalui media sosial.

Kaesang bersama petinggi Persebaya Surabaya, Azrul Ananda, menggelar diskusi yang turut melibatkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Diskusi ini berlangsung di Balaikota Solo, Senin (24/10/22).

Sehari setelah diskusi tersebut, Persis Solo resmi mengeluarkan pernyataan sikap pada Selasa (25/10/22) malam. Persis Solo menuntut dilakukannya KLB PSSI.

Sikap itu dituangkan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.

Dasar dari surat ini adalah pernyataan resmi klub pada 7 Oktober 2022 serta laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada 14 Oktober 2022.

Persis Solo menilai perlu dilakukannya KLB PSSI karena federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung jawab dan tuntutan yang telah disampaikan Persis Solo dan TGIPF.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PERSIS meminta kepada PSSI untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya 30 hari setelah surat ini dikirim," demikian isi surat yang dikirimkan Persis Solo pada Selasa (25/10/22).

Ada enam poin yang menurut Persis Solo harus dibahas dalam KLB PSSI. Dua poin pertama berhubungan dengan pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan," poin tuntutan pertama dalam surat Persis Solo.

"Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum," poin tuntutan kedua dalam surat Persis Solo.