FOOTBALL265.COM - Direktur Utama (Dirut) LIB, Akhmad Hadian Lukita, resmi ditahan Polda Jawa Timur, Selasa (25/10/22) terkait kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dia ditahan bersama lima tersangka lainnya.
Lima orang lainya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.
Terkait penahanan tersebut, pihak keluarga Akhmad Hadian Lukita menyatakan keberatan. Rizki Adhinegara, selaku adik Dirut LIB, mengaku kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Jatim.
“Sepanjang yang kami pahami, penahanan adalah suatu tindakan pencegahan dari penyidik dan bukanlah suatu bentuk hukuman terhadap tersangka. Kakak saya sejak awal selalu kooperatif dengan penyidik, tidak pernah absen dari panggilan yang dikirimkan penyidik dan selalu berupaya memenuhi permintaan dokumen dari penyidik selama proses penyelidikan sampai dengan penyidikan,” kata Rizki Adhinegara dalam keterangan tertulis yang diterima INDOSPORT.
Menurut Rizki Adhinegara, penyidik tidak memiliki alasan untuk menduga bahwa sang kakak, Akhmad Hadian Lukita akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Pihak keluarga Dirut LIB rencananya akan mengajukan permohonan penangguhan.
“Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami dan karenanya pihak keluarga akan segera mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang semoga dapat dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik,” ujarnya.
Pihak keluarga dirut LIB juga mempertanyakan proses yang sedang berjalan. Karena sejak awal proses pemeriksaan yang awalnya dilakukan oleh Polres Malang ternyata dialihkan ke Polda Jatim.
Apalagi, proses penyidikan dirasa serba kilat, di mana dirut LIB dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam kurun waktul lima hari dari kejadian.
“Kakak saya hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 datang ke Malang untuk menjenguk, bersilaturahmi dan menyampaikan langsung rasa belasungkawa kepada pada korban Kanjuruhan dan keluarganya. Hari Senin dan Rabu langsung diperiksa dan hari Kamis sudah diumumkan sebagai tersangka,” ujar Rizki Adhinegara.
“Tentunya wajar kami mempertanyakan proses yang kami rasakan demikian instan dan terburu-buru oleh penyidik, apakah penyidik sedang melakukan penyidikan yang baik untuk mengungkap peristiwa pidana atau hanya sekedar memenuhi target tertentu?" katanya.