FOOTBALL265.COM - Dipanggilnya Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana, atau lebih dikenal sebagai Juragan99 oleh pihak kepolisian pada Kamis (27/10/2022) kemarin mendapatkan perhatian dari Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali.
Menurutnya, yang seharusnya diperiksa di Mapolda Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan di Liga 1 bukanlah Juragan99 melainkan direktur utama tim yakni Iwan Budianto.
“Yang harus kena ya Iwan Budianto. Kalau koorporasi yang bertanggungjawab yang Direktur Utama (Dirut) seperti halnya PT LIB. Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Koorporasi,” ungkap Akmal Marhali yang juga merupakan anggota TGIPF, Jumat (28/10/22).
Dia menyebutkan, di level koorporasi ini, adalah direktur utama, direktur operasional juga direktur umum yang bisa dijerat karena mereka mengoperasional sesuai dengan jabatannya. Dia memberikan contoh pada tubuh PSSI.
“PSSI termasuk koorporasi. Maka tanggungjawabnya di ketua,” lanjut Akmal.
Dia menguraikan apa yang tertera pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Koorporasi dimana di Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan : 1. Koorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
“Dalam definisi itu, PSSI bisa dikategorikan sebagai koorporasi,” lanjut Akmal.
Dia juga berharap semoga saja Gilang Widya Pramana hanya dimintai keterangannya saja untuk kemudian memeriksa Iwan Budianto (IB).
“Karena IB posisinya sebagai Direktur Utama, Presiden itu tidak ada di struktur operasional koorporasi. Sebagai saksi, sangat lemah kalau jadi tersangka,” tegas Akmal.