Liga Indonesia

Liga 1: 'Kepung' Kejari Malang Terkait Tragedi Kejuruhan, Ini 4 Tuntutan Aremania

Selasa, 1 November 2022 14:25 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania Licek (kecil) menggendong pocong tanda jatuhnya korban. (Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT) Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania Licek (kecil) menggendong pocong tanda jatuhnya korban. (Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT)

FOOTBALL265.COM - Aremania masih terus mencari keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan seusai Derby Jatim antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/22) lalu.

Kali ini, mereka mengepung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Empat tuntutan mereka suarakan dalam mengejar keadilan atas tragedi tersebut.

Aksi itu merupakan susulan dari dua pergerakan sebelumnya, dengan misi yang sama, yaitu terus mengejar proses hukum yang tengah berjalan saat ini dengan seadil mungkin.

Berikut empat tuntutan yang disuarakan sekitar 1.000 Aremania dalam aksi di depan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/22).

1. Meminta kejaksaan tinggi (Jawa Timur) bersikap adil dan bertanggung jawab moral dalam penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Memasukkan/menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan.

3. Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim, karena tidak lengkap dan tak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya (diistilahkan menolak/tidak melakukan P-21 terhadap perkara Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik polisi).

4. Meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggaraan dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.