Usut Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania Kirimkan Laporan B Sebagai Pembanding
Melalui Laporan B pula, tim hukum Aremania juga ingin menyelipkan penambahan tersangka beserta pasal yang seharusnya dilimpahkan sebagai tanggung jawab.
Sejauh ini, ke-6 tersangka yang sudah ditahan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan cedera berat dengan hukuman paling berat penjara lima tahun.
"Sementara kami ingin ada penambahan pasal, yakni 338 dan 340 KUHP. Kendati penambahan pasal itu tidak bersifat mutlak," beber Djoko Tritjahjana.
Pasal 338 dan 340 KUHP memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni penjara 15 tahun hingga seumur hidup karena memuat pembunuhan secara sengaja dan direncanakan.
"Kami ingin menempatkan proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan ini berjalan baik. Bahwa hukum adalah panglimanya, tidak tebang pilih," tuntasnya.