Rapat Bahas Naturalisasi dI DPR, Bos PSIS Semarang Ingin Rekrut Shayne Pattynama?
Melalui rapat kerja pagi tadi, Komisi X DPR RI telah menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia untuk Shayne. Dia menggunakan mekanisme naturalisasi sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Persetujuannya adalah atas dasar pada kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya, yaitu prestasi di bidang olahraga.
"Kesimpulan Komisi X menyatakan rekomendasi disetujui. Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Shayne," kata Hetifah Sjaifudian selaku Pimpinan Raker dan wakil ketua Komisi X DPR RI.
"Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung politisi dari Fraksi Golkar itu
Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, saat ini bermain di Viking FK di Liga Norwegia. Dia memiliki darah Indonesia dari sang ayah yang beras dari Maluku, tapi lahir di Kota Semarang.