Liga Indonesia

Dokumen Jordi Amat dan Sandy Walsh Sudah Direstui Presiden, Bisa Sumpah WNI Via Online

Kamis, 10 November 2022 07:35 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Indra Citra Sena
© PSSI
Sandy Walsh dan Jordi Amat. Foto: PSSI Copyright: © PSSI
Sandy Walsh dan Jordi Amat. Foto: PSSI

FOOTBALL265.COM - Menpora Zainudin Amali mengabarkan bahwa dokumen untuk naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo. Semua itu tertuang dalam Keppres nomor 6/PWI tahun 2022 tentang pemberian kewarganegaraan Indonesia.

Setelah ditandatangani Presiden, Jordi dan Sandy tinggal selangkah lagi sah jadi WNI dengan menjalani sumpah. Namun, belum diketahui kepastian kapan sumpah dilakukan karena menunggu informasi dari Kemenkumham.

"Tadi ada informasi yang baru saya terima bahwa kami sudah menerima Keppres tentang Jordi Amat dan Sandy Walsh, itu sudah ditandatangani tinggal proses sumpahnya saja," kata Zainudin Amali, Rabu (9/11/22).

"Untuk Jordi dan Sandy Insha Allah kalau sudah ada itu (Keppres) dan persyaratan lain yang harus dipenuhi, tapi Keppresnya sudah keluar," imbuhnya.

Menpora menyampaikan, sumpah WNI untuk Jordi dan Sandy bisa saja dilakukan secara online karena keduanya masih berkompetisi dengan klubnya masing-masing. Hanya saja, urusan itu merupakan kewenangan Kemenkumham.

"Belum tahu, karena sudah bukan di ranah saya. Karena kompetisi masih jalan, dugaan saya mereka akan disumpah secara virtual, karena tidak mungkin meninggalkan kompetisi," jelas Menpora.

Lebih lanjut, Zainudin Amali mengatakan akan membuka komunikasi dengan Kemenkumham agar segera ada kepastian nasib Jordi Amat dan Sandy Walsh. Alasannya, kedua pemain keturunan itu diproyeksikan tampil di Piala AFF 2022.

"Tadi kan Pak Wamenkumham ikut sama-sama bersama saya Waktu di rapat Komisi III, saya akan beritahukan kalau ini (Keppres) sudah ada," tuntasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui pengajuan naturalisasi Jordi dan Sandy lewat sidang paripurna pada 20 September 2022. keduanya juga dapat persetujuan dari Komisi III dan Komisi X DPR RI.