Liga Indonesia

Kawal Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Arek-arek Malang Akan Terus Turun Ke Jalan

Senin, 21 November 2022 22:51 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Subhan Wirawan
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Ratusan Aremania saat aksi di flyover kedungkandang Malang. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Ratusan Aremania saat aksi di flyover kedungkandang Malang.
Tuntutan Yang Sama

Sehubungan dengan itu, berbagai aksi Aremania selama hampir dua bulan Tragedi Kanjuruhan berlalu, mengusung tuntutan yang sama.

Yaitu agar ada penambahan orang sebagai tersangka, berikut menambahkan pasal-pasal yang tertera pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Arek-Arek Malang melalui sejumlah tim kuasa hukum, menuntut disertakannya Pasal 338 tentang pembunuhan yang disengaja dan Pasal 340 perihal pembunuhan berencana.

Sementara sejauh ini, 6 orang yang ditetapkan tersangka dijerat oleh Pasal 359 dan 360 KUHP, perihal kelalaian yang menyebabkan orang mati dan terluka.

"Memang sudah ada tim pendamping yang berurusan dengan hukum. Kita yang di lapangan, menggelar aksi sesuai kemampuannya," Sam Katub menandaskan.