FOOTBALL265.COM - Aremania Menggugat sebagai tim pendamping hukum para keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan di Liga 1, semakin optimis proses penegakan hukum berjalan fair (adil).
Indikasi itu terlihat setelah mereka datang dan berdiskusi lebih detail bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (28/11/22).
Kegiatan itu sebagai bentuk pengawalan Aremania Menggugat dalam usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (01/10/22) lalu.
"Pihak kejaksaan melihat penegakan hukum ini selaras dengan kami," ucap Ketua Tim Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana.
"Yaitu, pasal pidana yang disangkakan memang tidak cukup hanya di kelalaian. Tapi juga ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Hingga saat ini, baru ada enam tersangka yang ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka dan mati.
Namun, pihak Aremania Menggugat merasa penetapan pasal itu belum cukup. Sehingga, harus ada penambahan pasal berikut tersangkanya.
"Pihak kejaksaan menguraikan logika secara sederhana terkait unsur kesengajaan ini. Dan bagi kita, ini sebuah perkembangan positif," jelas Djoko Tritjahjana.
"Oleh sebab itu, laporan model A yang disusun penyidik kepolisian dikembalikan dengan bentuk P19. Karena harus ada perbaikan dalam melengkapi berkas," tambah dia.