Buntut Aksi Pengrusakan Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka
Sehubungan dengan itu, pihak kepolisian memastikan bahwa tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan murni tindakan pidana.
Hal ini merasa perlu diluruskan pihak kepolisian, karena berkembang isu yang menyebut aksi pengrusakan itu bagian dari perjuangan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
"Ini murni tindakan pidana tentang pengrusakan Kantor Arema FC. Tidak ada kaitan dengan insiden Kanjuruhan," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Sehingga, pihaknya juga menduga bahwa ada pihak yang menjadi aktor di balik aksi yang menyebabkan sejumlah kerusakan dan korban terluka itu.
"Kami masih mendalami di antaranya motifnya, termasuk siapa dalangnya. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bertambah," kata Kombes Pol Budi Hermanto terkait insiden pengrusakan kantor Arema FC di Malang.