FOOTBALL265.COM - Regulasi yang mengatur larangan suporter tamu datang ke stadion membuat seluruh klub Liga 1 Indonesia melakukan segala cara untuk menaati sekaligus menghindari sanksi.
Pasal 51 ayat 6 menyebutkan, "dalam hal masa transisi sepak bola nasional, seluruh pertandingan sepak bola termasuk kompetisi, tidak dapat dihadiri oleh suporter tim tamu".
Salah satunya Persik Kediri, yang sudah dua kali dijatuhi sanksi berupa denda dengan total Rp50 juta dari Komdis PSSI terkait pelanggaran pasal tersebut.
Denda Rp25 juta dialami Persik saat kecolongan oleh puluhan suporter Persib Bandung yang berhasil masuk ke tribun Stadion Brawijaya Kediri, Jumat (28/7/23).
Laga itu juga diwarnai dengan pengosongan tribun di 2 pojok sisi timur, akibat kericuhan yang terjadi ketika Persik menjamu Arema FC, Sabtu (15/7/23) lalu.
Laga itu pula yang yang merupakan pangkal dari denda Rp25 juta, karena puluhan suporter Arema FC juga berhasil lolos sampai ke tribun stadion.
Lantas, bagaimana upaya Persik Kediri untuk menangkal hal serupa terulang dalam laga kandang menjamu Persis Solo, Sabtu (12/8/23)?
Berikut INDOSPORT melakukan wawancara khusus bersama Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persik Kediri, Tri Widodo, pada Minggu (5/8/23).
Bagaimana respons setelah menerima sanksi atas lolosnya suporter tim tamu ke tribun stadion?
Yang jelas, sanksi ini sangat merugikan Persik. Kami sudah berupaya memperbaiki sistem masuknya penonton saat laga menjamu Persib Bandung, tapi masih kecolongan. Padahal kami sudah menerapkan setiap penonton wajib menunjukkan KTP Kediri.
Lalu, kenapa masih kecolongan?
Saya tidak tahu bagaimana mereka bisa mendapatkan KTP Kediri. Mungkin pinjam atau mereka memang beralamat Kediri menjadi suporter Persib. Ada 50-60 suporter yang lolos masuk stadion, sedangkan 300-an sudah kami antisipasi sebelum pertandingan di luar stadion.
Apa dampak bagi Persik pasca sanksi Komdis PSSI?
Bagi kami jelas terasa dampaknya. Bagaimana tidak, denda Rp50 juta jelas mengurangi pemasukan klub yang bertumpu pada penjualan tiket pertandingan.
Padahal, kami juga tak bisa menjual tiket maksimal karena pembatasan 50 persen kapasitas stadion. Setiap pertandingan, maksimal menjual 6.000 tiket saja.
Apakah Regulasi Pasal 51 ayat 6 itu sudah tepat?
Di satu sisi, kami menilai regulasi ini cukup bagus untuk meminimalkan berbagai potensi keamanan pasca Tragedi Kanjuruhan (yang menewaskan 135 orang pasca laga Arema FC versus Persebaya). Di sisi lain, regulasi juga wajib kami taati.
Bagaimana upaya Panpel Persik Kediri untuk menghindari potensi sanksi denda lagi?
Yang jelas, kami akan semakin memperketat sistem penjualan tiket dan juga selektif terhadap penonton. Sejauh ini, memesan tiket dengan KTP Kediri dan menunjukkannya saat masuk ke stadion jadi langkah terbaik.
Laga kandang menjamu Persis Solo sangat berpotensi sanksi lagi, apa langkahnya?
Ya itu tadi, kami akan memperketat masuknya penonton. Meski mereka bisa lolos membeli tiket, kami tolak kalau menunjukkan KTP domisili luar Kediri.
Upaya lain di luar stadion, kembali mengantisipasi kedatangan mereka di jalan raya, stasiun kereta api, dan berkeliling di luar stadion sebelum pertandingan.
Apalagi, jarak Solo ke Kediri ini sekitar 2,5-3 jam saja. Jadi sangat berpotensi kecolongan lagi. Kami optimis laga home menjamu Persis Solo berjalan lancar.