Bola Internasional

Terungkap, Ini Arti Penghargaan Bintang Jasa Pratama yang Diberikan kepada Presiden FIFA

Jumat, 10 November 2023 20:03 WIB
Penulis: Agustinus Rosario | Editor: Subhan Wirawan
© instagram@gianni_infantino
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Presiden FIFA Gianni Infantino usai menerima tanda Bintang Jasa Pratama di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11/2023). (Foto: instagram@gianni_infantino) Copyright: © instagram@gianni_infantino
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Presiden FIFA Gianni Infantino usai menerima tanda Bintang Jasa Pratama di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11/2023). (Foto: instagram@gianni_infantino)

FOOTBALL265.COM - Makna penghargaan Bintang Jasa Pratama yang diberikan Presiden Joko Widodo pada Presiden FIFA, Gianni Infantino, akhirnya terungkap.

Hari ini, Jumat (10/11/23), bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden FIFA Gianni Infantino. 

Penyerahan tanda kehormatan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta. Adapun penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/TK/Tahun 2023.

Keppres tersebut sendiri mengatur tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2023.

Tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama yang didapat Infantino punya arti tersendiri. Penjelasannya ada dalam dokumen Kementerian Sekretariat Negara.

Bintang Jasa Pratama merupakan penghargaan yang diberikan kepada WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa. 

"Menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu."  demikian bunyi pernyataan yang tertulis dalam dokumen tersebut.

Selain WNI, tanda kehormatan ini juga bisa diberikan kepada WNA. Hal inilah yang menyebabkan Gianni Infantino mendapatkan penghargaan.

"Tanda Kehormatan Bintang Jasa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan," tulis keterangan Kemensetneg. 

Dalam kedudukannya, Bintang Jasa memiliki derajat di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.