Liga Indonesia

Erick Thohir Ancam Pengurangan Poin Klub Bersponsor Rumah Judi, Persikabo Kena

Kamis, 14 Desember 2023 10:45 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Prio Hari Kristanto
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Pertandingan Liga 1 pekan kedua antara Persikabo 1973 vs Persija Jakarta di stadion Pakansari, Minggu (08/07/23). Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Pertandingan Liga 1 pekan kedua antara Persikabo 1973 vs Persija Jakarta di stadion Pakansari, Minggu (08/07/23).

FOOTBALL265.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan bakal memberikan hukuman berat terhadap klub-klub Liga Indonesia yang terlibat dengan masalah hukum khususnya mafia sepak bola.

Terbaru kasus mengenai mafia sepak bola menyeret klub Persikabo 1973. Bukan tanpa alasan sebab klub berjuluk Laskar Padjajaran ini terseret kasus rumah judi.

Diketahui Persikabo 1973 pernah mendapat sponsor SBotop pada jetset mereka. Meskipun memang kini logo SBotop sudah tidak ada di jersey Persikabo 1973 dan diganti dengan Artha Graha Peduli.

Meski begitu, Erick Thohir mengatakan akan bertindak tegas bila memang ada indikasi pelanggaran baik dari pemain, klub sesuai dengan aturan yang berada di PSSI.

“Mengenai status wasit, pemain, pemilik klub dan tentu individu-individu sesuai dengan aturan PSSI. Mereka sesuai kesepakatan dan keputusan dihukum seumur hidup tidak boleh di sepak bola,” ucap Erick Thohir dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman PSSI dengan Polri.

Bahkan untuk klub tersendiri, Erick Thohir mengatakan tidak segan akan melakukan pengurangan poin bila memang terbukti.

“Untuk klub sendiri mekanismenya ada di Komdis dan Exco, sama saya mengusulkan pengurangan poin dan hukuman lain,” tegas pria yang juga menjabat Menteri BUMN ini.

Bukan tanpa alasan Erick mengambil langkah tegas. Sebab memang dirinya ingin pertandingan sepak bola di Liga Indonesia bisa berjalan bersih.

“Supaya klub menjaga pertandingan sepak bola di Liga Indonesia bersih. Jadi konteks kami transparan dan tegas,” jelas Erick.

Memang dalam kasus SBotop, Polisi Indonesia telah mengamankan setidaknya empat orang tersangka. Keempat tersangka ini berinisial TRR, L, DR, dan S.

Keempat dijerat dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU No. 19 Th. 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Th. 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU No. 8 Th. 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 Miliar.