Selain Rampok dan Perkosa, Eks Timnas Ini Pernah Tersandung Kasus Narkoba
Tertangkapnya mantan pemain PSMS Medan, Andika Yudistira Lubis (AYL) atas laporan perampokan dan percobaan perkosaan oleh AM (26), ternyata menguak kasus kejahatannya yang lain. Dalam rentan 2013 hingga 2018 setidaknya, Andika sempat terjerat oleh beberapa kasus kejahatan.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Raffles Marpaung, dalam keterangan persnya menerangkan jika pria yang juga pernah memperkuat PSMS ini pernah tersandung beberapa kasus kejahatan lain dan pernah ditahan pihak kepolisian.
1. Kepemilikikan 3 Butir Pil Ekstasi
Pada 2013-2014 lalu, Andika pernah diamankan Polda Sumut dengan kasus kepemilikan tiga butir pil ekstasi. Saat itu Andika harus menjalani hukuman sembilan bulan penjara.
2. Pencabulan di Tahun 2016
Tak hanya itu, dua tahun berikutnya atau tepatnya 2016, Andika kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pencabulan di Jalan STM. Beruntung saat itu korban tak membuat laporan.
Namun hal tersebut diketahui melalui status sang korban yang berinisial SP. Dirinya mengakui bahwa hampir diperkosa oleh Andika pada 26 Juni 2016 pukul 19.00 WIB.
"Kamu mengunci mobilmu, melepas celanamu, dan mengancam aku. Tetapi aku dengan cepat membuka pintu mobilmu dan berteriaki minta tolong di jalan STM Tritura dengan paniknya kamu langsung memukuli aku tanpa rasa ampun dan kasihan seorang wanita yg rela mati mempertahankan keperawanannya dan perasaan orang tuanya," tulis SP di media sosialnya.
3. Kasus Pencurian
Setahun berikutnya atau pada 2017, Andiaka kembali diamankan pihak kepolisian atas kasus pencurian. Namun, kasus tersebut tak berlanjut karena korban memilih jalan damai dan tak memperpanjang kasusnya.
"Untuk kasus tersebut korban dan pelaku berdamai. Saat itu kasusnya ditangani pihak kepolisan Medan Baru," ungkap Raffles.