Ada Nyanyian Rasis di Laga Semen Padang vs Kalteng Putra, Kok Tidak Dihentikan?
FOOTBALL265.COM - Pertandingan klub sepak bola Semen Padang vs Kalteng Putra di laga terakhir Grup A Liga 2 2018, menuai banyak kontroversi.
Mulai dari penunjukan wasit yang seluruhnya berasal dari tanah Sumatera, hingga mogoknya Kalteng Putra akibat keputusan juru pengadil yang dinilai memberatkan mereka, menghiasi 90 menit waktu normal.
Merasa dirugikan dalam pertandingan tersebut, asisten manajer Kalteng Putra, Sigit Wido Sawong pun mengungkapkan kekecewaannya dalam akun Instagram pribadinya.
"Pertandingan liga Sumatera sore hari ini sungguh sangat BIADAB. Allhamdulillah masih diberikan kesempatan lolos semifinal. Semoga wasit dan aktor intelektualnya segera dipanggil YME," tulis Sigit dalam akun pribadinya.
Memang dalam pertandingan yang berakhir kemenangan 3-1 untuk Semen Padang ini, terdapat beberapa kejanggalan dalam keputusan wasit. Seperti halnya gol pertama yang dicetak Kabau Sirah melalui titik putih. Dan juga gol terakhir Semen Padang yang turut dicetak melalui penalti.
Akan tetapi, ada hal menarik yang ternyata luput dari pemberitaan banyak orang. Hal tersebut terkuak dalam unggahan Sigit di akun Instagramnya.
Ya, diketahui para suporter Semen Padang atau yang lebih dikenal Spartack sini, ternyata sempat menyerang bus yang ditumpangi Kalteng Putra selepas pertandingan berlangsung. Bukan hanya itu saja, Sigit turut mengungkapkan bahwa Spartacks telah menyanyikan sebuah lagu bernada rasis yang ditujukan kepada Kalteng Putra.
"Untuk suporter yang 2x melempari bus kami, dan yang rasis kepada kami sepanjang pertandingan, saya ucapkan sampai jumpa di mana pun berada," tulisnya.
Hal ini tentu saja menarik, mengingat dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan PSSI, terdapat sebuah larangan untuk para suporter menyanyikan lagu atau yel-yel yang bernada rasis, apabila masih terjadi, wasit yang memimpin jalannya pertandingan bisa menghentikan jalannya laga.
Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 4573/UDN/2114/X-2018 yang dikeluarkan oleh PSSI pada tanggal 11 Oktober 2018. Dalam surat tersebut, SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan), politik, dan hinaan di dalam stadion bisa membuat pertandingan dihentikan.
Bukan hanya jika terdengar lewat nyanyian, namun juga berlaku dalam poster, spanduk, maupun koreografi.
1. Definisi
Berikut definisi pertandingan dan apa saja yang termasuk dalam perbuatan melanggar SARA, politik dan hinaan.
1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI dan diawasi, dilaporkan serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI.
2. Permainan adalah permainan sepak bola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Permainan (Law of The Game).
3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.
4. Pemain adalah pemain sepak bola yang terdaftar di PSSI baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.
6. Nyanyian dan Koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tidak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.
2. Prosedur Penghentian Laga
Untuk menyikapi hal itu, Komite Eksekutif PSSI pun langsung menyiapkan prosedur penghentian sementara bagi pertandingan yang dianggap mengandung unsur SARA, politik dan hinaan:
1. Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi atas nyanyian & koreografi yang termasuk dalam definisi diatas kepada Wasit Cadangan (Fourth Official).
2. Wasit cadangan (Fourth Official) kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Wasit (Referee).
3. Wasit dapat kemudian menghentikan sementara permainan.
4. Penghentian permainan dilakukan hingga nyanyian dan/atau koreografi dinyatakan tidak lagi mengandung SARA, Pesan Politik, Penghinaan dan berdasarkan petunjuk/aba-aba dari pengawas pertandingan.
5. Permainan dimulai kembali berdasarkan ketentuan berikut:
a. Apabila pada saat dihentikan, bola ada di luar permainan, maka permainan dijalankan kembali berdasarkan posisi ketika bola tersebut di luar permainan (throw in, corner kick, penalty kick, free kick).
b. Apabila pada saat dihentikan, bola ada didalam permainan, maka permainan akan dimulai dengan dropped ball.
6. Pemain disarankan untuk menunjukkan sikap fairplay dengan membuang bola keluar lapangan..
7. Setelah 3 kali penghentian permainan dilakukan dan kejadian terulang, maka wasit dapat menghentikan permainan sepenuhnya dan menyatakan pertandingan selesai. Status pertandingan diserahkan kepada PSSI.
Penulis: Ridi Fadhilah Khan
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia dan Berita Olahraga Lainnya Hanya di INDOSPORT