Krisna Adi Kecelakaan, KPSN Minta Polri Lindungi Saksi Match Fixing
FOOTBALL265.COM - Komite Perubahan Sepak Bola Nasional mengajukan permohonan ke Kepolisian RI. Permohonan itu agar melindungi para saksi kasus match fixing.
Kasus match fixing di sepak bola Indonesia tak henti menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah titik terang pun sudah mulai terbuka.
PSSI juga sudah memberikan sanksi untuk PS Mojokerto Putra, dan pemainnya Krisna Adi Darma karena diduga terlibat match fixing. PS Mojokerto Putra dilarang ikut kompetisi musim 2019, sedangkan Krisna Adri Darma dilarang bermain sepak bola di lingkup PSSI seumur hidup.
Namun kejadian tak menyenangkan menghampiri Krisna Adi Darma. Pemain yang melakukan penalti 'aneh' saat melawan Aceh United tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas, Minggu (23/12/18).
Hal itu mendapat sorotan dari Komite Perubahan Sepak Bola Nasional. "Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing," kata Komisioner Bidang Hukum KPSN Erwin Mahyudin SH.
1. Minta Perlindungan Polri
Oleh sebab itu, KPSN meminta Polri memberikan perlindungan hukum danb perlindungan jiwa kepada pihak-pihak yang bernita membongkar match fixing. Bila perlu, dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri," kata Komisioner Bidang Hukum KPSN Erwin Mahyudin SH.
Polri sendiri sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk memberantas match fixing di sepak bola nasional.
Ikuti Terus Berita Liga 1 dan Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di FOOTBALL265.COM