Rasa Penyesalan di Balik Peletakan Batu Pertama Stadion BMW Calon Kandang Persija Jakarta
FOOTBALL265.COM - Peletakan batu pertama pembangunan Stadion BMW yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu lalu nyatanya menyisakan penyesalan dalam diri sejumlah pihak. Lahan yang akan dijadikan markas klub sepak bola Indonesia, Persija Jakarta, itu nyatanya masih digugat.
Hal itu terungkap usai digelarnya sidang lapangan di atas lahan Taman BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (29/03/19) lalu. Penggugat dalam sidang tersebut ialah PT Buana Permata Hijau.
Lewat kuasa hukumnya, Damianus Renjaan mengungkapkan penyesalan yang mendalam lewat keputusan Anies untuk tetap melakukan peletakan batu pertama menandai pembangunan stadion bakal kandang Persija Jakarta itu.
Pasalnya, lahan Taman BMW masih tersangkut kasus sengketa yang terjadi antara PT Buana Permata Hijau dengan pihak Pemerintah Daerah.
"Kami tahu peletakan batu pertama justru dari media, dan kami sangat menyesalkan adanya peletakan batu pertama itu," ujarnya saat ditemui awak media usai gelar sidang lapangan beberapa waktu lalu.
Damianus menilai seharusnya pihak Pemda berlaku bijaksana dengan menghargai proses hukum yang berlaku, mengingat tanah sendiri masih dalam status sengketa.
Dasar penilaian tersebut berangkat dari fakta bahwa Pemda DKI yang turut hadir dalam proses sidang sengketa tanah tersebut, yang mengisyarakat pihak tergugat sadar betul dengan status lahan Taman BMW.
Pembebasan Tanah Tak Ikuti Prosedur
Jalan Persija untuk memiliki stadion sendiri memang pada kenyataannya tak semulus prestasi mereka di Liga 1 Indonesia musim 2018 lalu.
Dalam gugatannya, PT Buana Permata Hijau mengklaim tanah seluas 6,9 hektar yang ada di atas lahan tersebut merupakan kepemilikan mereka.
Ada beberapa faktor yang membuat akhirnya perusahaan tersebut melayangkan gugatan mereka pada pihak Pemprov DKI. Salah satunya adalah terkait dengan proses pembebasan tanah.
"Kami mengharapkan adanya proses pembebasan tanah dilakukan kembali sesuai aturan yang berlaku," ujar Damianus.
Menurut Damianus, prosedur penerbitan sertifikat nomor 314-315 yang dilakukan dinilai menyalahi aturan hukum yang ada. Hal tersebut tampak dari surat ukur sertifikat yang ternyata merupakan salinan tahun 2000.
Dari bukti tersebut, pihak PT Buana Permata Hijau beralasan bahwa pengukuran tanah sebenarnya tidak pernah sama sekali dilakukan sebelumnya, sebagai bagian dari proses pembebasan tanah.
Ada Keganjilan Pada Sertifikat Tanah
Selain faktor substansi yang sebelumnya digelontorkan oleh pihak kuasa hukum PT Buana Permata Hijau, ditemukan pula keganjilan pada sertifikat tanah.
Damianus melihat adanyanya perbedaan letak bidang tanah lewat dua nama lokasi yang berbeda, berdasarkan sertifikat tanah yang diakui oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Pembebasan dari penggarap itu letak tanahnya di kelurahan Sunter Agung. Tapi bidang tanah ini adanya di Kelurahan Papanggo," paparnya.
Selain itu, di dalam sertfikat tersebut juga tertulis mengenai letak tanah yang ada di Jl. RS Koja, atau Jl. Pengadilan.
"Nggak ada itu di surat ini. Adanya Jl. Danau Sunter Barat, dan Jl. RE Martadinata," ujarnya.
Dari bukti-bukti yang telah dipaparkan oleh Damianus tersebut, pihaknya meminta sertifikat hak pakai pembangunan atas stadion BMW untuk dibatalkan.
Namun di samping itu semua, pihak PT Buana Permata Hijau sendiri sama sekali tak memiliki niatan untuk menghalangi pembangunan Stadion BMW atau Jakarta Internasional Stadium tersebut.
"Kita tidak ingin menghalangi proses pembangunan. Hanya kesalahan prosedur substansi di masa lalu harus segera diperbaiki," tutup Damianus.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT