Johar Lin Eng Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
FOOTBALL265.COM - Sidang kasus mafia sepak bola akhirnya mencapai pembacaan tuntutan kepada enam terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Senin (24/06/19) petang.
Enam terdakwa yakni Johar Lin Eng, Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anik Yuni Artikasari, Johar Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid, dituntut berbeda-beda.
Johar dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan; Mbah Putih, Nurul, dan Mansyur masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sedangkan Anik dan Priyanto masing-masing dituntut tiga tahun penjara subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum Johar Lin Eng dan Mbah Putih, Khairul Anwar saat dikonfirmasi INDOSPORT menilai hasil tuntutan merupakan kewenangan jaksa. Hanya saja, dirinya menyoroti konsistensi JPU dalam hal dakwaan yakni tindak pidana suap, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.
"Contoh tuntutan untuk Pak Johar ini yang harus dipahamkan. Dakwaan JPU cukup jelas jika Pak Johar didakwa melakukan tindakan penipuan atau pidana suap (Undang-Undang No. 11 Tahun 1980-red). Artinya ini alternatif. klau tidak terbukti di penipuan ya pilihannya suap," ungkap Khairul, Selasa (25/06/19).
"Lalu di dalam konsep tuntuan JPU, dia menyatakan tindak pidana penipuan terbukti dan suap juga terbukti. Nah ini kan tidak konsisten," tambah dia.
Dia memaparkan, berkait tuntutan perubatan penipuan dan tindak pidana suap unsurnya berbeda. Khairul menegaskan, tidak mungkin dalam sebuah perkara dua pokok itu menjadi satu.
"Tapi sekali lagi ini kewenangan JPU ya. Namun nanti akan kami ulas dalam sidang pembelaan. Kami sekarang menyikapi dengan objektif saja dan tuntutan itu inkonsisten," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi memutuskan sidang mafia sepak bola lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (01/07/19). Agenda sidan adalah pembacaan nota pembelaan alias pledoi.