Begini Jawaban Persiraja Andai Gaji Juli-Agustus Terapkan 25 Persen Lagi
FOOTBALL265.COM - Klub promosi Liga 1 2020, Persiraja Banda Aceh, angkat bicara jika penggajian pemain dan pelatih tetap diterapkan maksimal 25 persen untuk bulan Juli dan Agustus mendatang.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan salah satu poin isi Surat Keputusan (SK) PSSI yang baru tidak disebutkan penggajian pemain dan pelatih di bulan Juli dan Agustus.
Sebab di SK baru tersebut hanya menjelaskan bahwa negosiasi kontrak baru berlaku sebulan sebelum seluruh kompetisi bergulir kembali. Artinya baru berlaku di bulan September, sebab seluruh kompetisi kembali bergulir Oktober.
"Seandainya kalau untuk Juli dan Agustus ini kita terapkan 25 persen seperti keputusan PSSI yang lama, belum tentu pemain setuju," kata Sekum Persiraja, Rahmat Djailani, Senin (29/06/20).
Maka dari itu, sebut Rahmat, pihaknya belum bisa memastikan soal penggajian untuk bulan Juli dan Agustus tersebut. Sebab jika gegabah menetapkan, klub berpeluang digugat oleh pemain karena tidak sesuai di kontrak di awal.
"Makanya dari awal kalau PSSI mau melanjutkan liga, mau menghentikan liga, harus punya payung hukum yang kuat yang nantinya bisa dipakai oleh klub, apabila nanti adanya gugatan-gugatan dari pemain," sebutnya.
"Apalagi dalam beberapa gugatan itu, beberapa kali klub kalah dalam gugatan. Karena apa? karena kita tak punya kekuatan hukum yang kuat dari federasi kita sendiri," sambung Rahmat.
Selian itu, lanjut Rahmat, jika belum ada kejelasan soal gaji Juli dan Agustus ini juga berdampak pada kesiapan Persiraja untuk menyongsong kompetisi yang bergulir Oktober nanti.
"Nah ini juga ada kaitannya dengan subsidi. Jika subsidi keluar satu bulan sebelum liga bergulir atau September, jadi untuk Juli dan Agustus gimana gaji pemain tadi? Kita bayar gak? Kalau bayar duitnya dari mana? Gak kita bayar nanti kita digugat, terus gimana solusinya ini dong?" tanya Rahmat.
"Maka dari itu kita harap ada pedoman lebih lanjut soal gaji Juli dan Agustus ini. Sebab jika gaji Juli dan Agustus ini diterapkan seperti SK lama, itu gak berlaku lagi karena sudah habis di bulan Juni ini," pungkasnya.