Kronologi Dugaan Pengaturan Skor Perserang, Komdis: Pelaku Berlogat Melayu!
FOOTBALL265.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjelaskan rantaian percobaan pengaturan skor yang melibatkan Perserang Serang. Pelaku dugaan pengaturan skor menghubungi pemain melalui sambungan telepon.
Komdis PSSI memang telah menjalani sidang terkait kasus dugaan pengaturan skor yang terjadi di Perserang Serang. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, menjelaskan runutan terkait proses terjadinya percobaan pengaturan skor tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, hasil keputusan dari sidang, keputusan yang kami ambil memberi hukum kepada masing-masing yang disebut diduga terlibat. Pada saat kami memeriksa dan dan diakui oleh pemain, yang disebut pengaturan skor dari permintaan pihak lain," buka Erwin.
"Perserang kalah 0-2 di babak pertama, dengan iming-iming Rp150 juta, yang dihubungi adalah salah seorang pemain Perserang, yaitu Eka Dwi Susanto, sampai sekarang belum bisa ditemukan siapa yang menghubungi itu. Dia ditelpon Mr X by privat number, kami desak, tetap tidak tahu namanya," jelas Erwin.
1. Dugaan Pelaku Pengaturan
Dalam komunikasi telepon tersebut, Eka dipinta untuk Perserang Serang takluk 0-2 di babak pertama ketika menghadapi Rans Cilegon FC. Serta Perserang Serang kalah 0-2 di babak pertama ketika melawan Persekat Tegal.
"Eka mengajak ke beberapa teman, seperti yang dalam surat sdr Babay memang ada lima anggota klub Perserang yang mengetahui rencana ini, awalnya dari Eka, dan mengajak rekannya," cetusnya.
"Sehingga ada lima tahu permintaan ini, Ivan Juliandi, Ade Ivan, dan Aray Suhendri, ini lah kelima pemain Perserang yang menerima baik secara aktif dan pasif," beber Erwin.
Dari pemeriksaan Komdis, memang tidak diketahui identitas pelaku yang meminta pengaturan skor tersebut. Namun menurut pengakuan, pelaku dugaan pengaturan berlogat melayu.
"Logat, Melayu, tapi bisa berbahasa Indonesia, makanya kami akan meneruskan ke pihak kepolisian," pungkas Edwin Tobing.
Dari hasil sidang kali ini, Komdis PSSI memang telah menjatuhi hukuman. Dimana hukumannya erberat diterima Eka Dwi Susanto dengan hukuman larangan aktif di dunia sepak sama lima tahun dan denda Rp30 juta.