Liga 1: Terlibat Kasus Viral Blast, Begini Klarifikasi Bhayangkara FC
FOOTBALL265.COM - Tiga klub Liga 1 telah dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global, yakni Persija Jakarta, Madura United, dan PSS Sleman.
Perwakilan dari masing-masing telah diperiksa terkait keterlibatan robot trading Viral Blast Global yang diketahui menjadi sponsor tiga klub tersebut.
"(Klub) yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United," kata Kepala Subdirektorat III/Tindak Pidana Pencucian Uang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes Deo Tresna Eka Trimana, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebenarnya, masih ada satu klub yang juga sempat jalin kerja sama dengan Viral Blast yakni Bhayangkara FC. Tetapi, Bareskrim belum melayangkan panggilan.
Hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan penikmat sepak bola nasional karena Bhayangkara FC meneken perjanjian kerja sama sponsorship dengan Viral Blast di hotel Mercure Lengkong, Bandung, pada 23 September 2021.
Menanggapi hal tersebut, media officer Bhayangkara FC, Anggra Bratama lantas menjelaskan informasi dari manajemen soal kasus Viral Blast.
Anggra mengatakan, Bhayangkara FC siap diperiksa dan tengah menyiapkan data-data untuk keperluan penyelidikan. Kemungkinan dalam waktu dekat ada panggilan dari Bareskrim.
"Untuk panggilan resminya belum ada, tapi kami sudah siapkan data-data yang nanti mungkin diperlukan sewaktu-waktu dipanggil Bareskrim," tutur Anggra saat dikonfirmasi INDOSPORT, Senin (18/4/22).
1. Ulah Eks Manajer Madura United
Diketahui, tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global adalah mantan manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama.
Dari hasil penyidikan, diduga Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus Viral Blast diketahui merugikan para member-nya hingga Rp 1,2 triliun.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah ditangkap dan satu lagi buron terkait kasus ini.
2. Dzumafo Bantah Dugaan Tunggak Gaji Pemain Liga 3
CEO Pekanbaru United sekaligus pemain Bhayangkara FC, Herman Dzumafo, membantah akan adanya tunggakan gaji pemain Liga 3. Menurut Dzumafo ada oknum yang membuat isu tersebut.
Sebelumnya ramai dibicarakan tentang kasus klub Liga 3 yang hanya memberi gaji minimalis sebesar Rp250.000 selama setahun dan ditunggak pula.
Kabar mengenai klub Liga 3 yang hanya memberi gaji sebesar Rp250.000 selama setahun dikumandangkan oleh Asosiasi Pesepak bola Profesional Indonesia (APPI).
Bahkan lebih mirisnya lagi, sudah hanya sebesar Rp250.000, klub yang dimaksud masih saja menunggak gaji pemain tersebut.
PSSI kemudian akan menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Pesepak bola Profesional Indonesia (APPI) yang menyebutkan ada klub Liga 3 tidak membayarkan gaji pemain.