x

Begini Cara Aman Nobar Piala Dunia 2022, Liga Inggris Hingga Liga Champions

Selasa, 5 Juli 2022 00:24 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Isman Fadil
Hendy Lim, Director of Business Content PT IEG menjelaskan soal hak siar dan syarat nobar Piala Dunia 2022

FOOTBALL265.COM - PT Indonesia Entertainmen Group (IEG) merupakan pemegang hak siar di wilayah Indonesia untuk beberapa program olahraga internasional. Ada Liga Inggris, Liga Champions, UEFA Europa Conference League, NBA, Formula 1, Liga 1 hingga FIFA World Cup 2022.

Sejumlah event bergenggsi itu akan ditayangkan channel olahraga berbayar seperti Champions TV, platform OTT (over the top) Vidio, serta di kegiatan menyaksikan bersama (public viewing). 

Baca Juga

Sehubungan dengan hal ini, PT IEG secara bertahap akan melakukan sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing di area komersil di beberapa kota besar di Indonesia.

"Saat ini PT IEG telah mendapatkan hak siar di wilayah Indonesia untuk musim terbaru dari program-program olahraga premium dunia dari berbagai cabang olahraga yang ditayangkan di channel Champions TV dan Vidio, salah satunya adalah English Premier League pada 2022-2025 dan FIFA WORLD CUP 2022," ujar Hendy Lim, Director of Business Content PT IEG.

Baca Juga

"PT IEG juga menjadi pemegang hak pengelolaan izin penyelenggaraan kegiatan public viewing untuk program-program olahraga tersebut. Karena itu, kegiatan sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing kami lakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran Hak Cipta oleh pelaku usaha di area komersil," imbuhnya. 

Baca Juga

Agar sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing bisa optimal, maka PT IEG menunjuk PT Mitra Media Integrasi (MIX) sebagai partner resmi. 


1. Harus Kantongi Izin

Hendy Lim, Director of Business Content PT IEG menjelaskan soal hak siar dan syarat nobar Piala Dunia 2022

PT MIX akan bertanggung jawab melakukan kegiatan sosialisasi mengenai penayangan program-program tersebut kepada para pelaku usaha komersial, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, dan area publik lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

PT MIX juga akan melakukan koordinasi dan pengawasan kepada pihak pelaku usaha yang telah bekerja sama dan mendapatkan izin resmi dari PT IEG untuk melakukan kegiatan public viewing terhadap program-program olahraga premium tersebut.

Baca Juga

“Kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Program IEG Sport Hub," jelas Bimo Setiawan, Co-Founder dan Chairman MIX Network.

Lebih lanjut, Hendy Lim menegaskan beberapa program di atas aka ditayangkan lewat free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit.

Baca Juga

Tapi, ada hal yang perlu diperhatikan khususnya untuk ranah publik atau tempat umum. Apabila ada yang dengan sengaja melakukan nonton bareng beberapa acara di atas tanpa berlangganan atau kerja sama resmi, maka akan dibawa ke ranah hukum. 

Baca Juga

"Yang jadi masalah adalah yang area publik. Tapi kami lihat casenya dulu karena ini agak susah gampang," tutur Hendy Lim. 


2. Sanksi Hukum

Hendy Lim, Director of Business Content PT IEG menjelaskan soal hak siar dan syarat nobar Piala Dunia 2022

"Kalau warung atau warteg yang tidak sengaja nonton gak mungkin kami jahilin. Kalau pos ronda yang nonton pak hansip ya enggak, tapi kalau dengan sengaja kumpulin 100 orang disana, itu beda cerita lagi, makanya harus dilihat casenya".

"Atau cafe yang tidak adakan nobar tapi ada tv dan diputar dan kebetulan ada acara kita dan terjadi secara natural, saya rasa tidak masalah. Tapi kalau sengaja (adakan acara nobar) itu berbeda," imbuhnya. 

Director of Business Content PT IEG tersebut menegaskan tidak menyasar masyarakat umum, tapi orang melakukan dengan sengaja atau sifatnya komersial. 

"Ini kami menyasar orang yang melakukan kepentingan komersial secara sengaja, bukan menyasar masyarakat secara umum. Tapi kalau masyarakat biasa (bukan pengusaha) tapi mau ngadain nobar misaknya di acara alumni yang terorganisir, maka dia harus minta izin dan bayar," tuntas Hendy Lim.

Jika terjadi pelanggaran dalam mengadakan kegiatan nobar, IEG siap melakukan upaya hukum yang diperlukan dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang terlaku baik secara perdana maupun pidana.

Mengurus izin nobar Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris tidaklah sulit. Panitia nobar dapat menghubungi PT Indonesia Entertainmen Grup yang berkantor di SCTV Tower, Senayan City Lantai 11.
 

Piala Dunia 2022Bola InternasionalBerita Liga InggrisBerita Liga Champions Eropa

Berita Terkini