Pintu Stadion Tak Dibuka, Jadi Kesalahan Fatal Security Officer Arema FC
FOOTBALL265.COM - Pihak kepolisian telah merilis enam tersangka perihal terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan korban jiwa pada laga Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/22) lalu.
Dua di antaranya yang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, berasal dari panitia pelaksana (panpel) Arema FC. Selain Abdul Haris (Ketua Panpel), juga ada Suko Sutrisno (Security Officer).
Suko Sutrisno dianggap lalai atas terjadinya peristiwa itu. Letak kesalahan paling fatal adalah tidak terbukanya seluruh pintu stadion ketika insiden berlangsung.
"Bertanggung jawab terhadap dokumen risiko untuk semua pertandingan," beber Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam press conferrence di Mapolresta Malang, Kamis (06/10/22).
"(Dia) tidak membuat dokumen penilaian risiko dan juga memerintahkan steward yang bertugas meninggalkan pintu ketika insiden terjadi," imbuh dia.
Stadion Kanjuruhan Malang sejatinya memiliki 14 pintu masuk dan 4 pintu besar sebagai akses keluar masuk penonton.
Namun, sebagian dari 14 pintu yang menjadi akses di tribun stadion itu terbukti tidak terbuka sepenuhnya. Sebagian pintu juga terbuka setengah dari dua lajur bagi penonton.
"Steward seharusnya stand by di pintu-pintu tersebut. Sehingga, kemudian bisa dilakukan upaya untuk membukanya semaksimal mungkin," ungkap Jenderal Sigit.
"Karena ditinggal dalam kondisi terbuka masih separuh, ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," tambah dia.
Dari sisi pidana, Suko Sutrisno disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP secara pidana, serta Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
1. Versi PSSI
Sebelumnya, PSSI sudah menurunkan tim investigasi sendiri perihal tidak terbukanya pintu stadion ketika terjadi insiden.
Menurut mereka, tidak semuanya pintu stadion tertutup. Semua akses keluar masuk tribun terbuka, namun hanya sebagian (kemungkinan satu dari dua jalur akses penonton).
"Yang masih ditutup itu terlambat diberikan komando, belum sampai ke tujuan (steward yang berjaga)," tutur Wakil tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh.
Namun demikian, PSSI juga sudah memberikan sanksi terhadap Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC.
Keduanya dilarang beraktivitas di sepak bola seumur hidup dalam putusan sanksi Komite DIsiplin PSSI di Malang, Kamis (4/10/22) lalu.
2. Arema FC Tuntaskan Kewajiban Moral Satu per Satu
Klub Liga 1, Arema FC mewujudkan tanggung jawab sesuai komitmen awal atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa pada Sabtu (1/10/22) lalu.
Klub berlogo kepala singa itu secara rutin mengunjungi keluarga para korban yang meninggal dunia maupun luka-luka sejak Minggu (2/10/22) karena tragedi Kanjuruhan.
Arema FC membagi tugas ini kepada beberapa figur penting di klub. Dua di antaranya adalah Gilang Widya Pramana (presiden klub), Muchammad Ali Rifki (manajer tim) dan beberapa staf klub yang ditunjuk.
"Kami sangat fokus pada penanganan para korban. Kalau Tuhan mengizinkan, kami akan mendatangi rumah duka satu per satu," ucap Muchammad Ali Rifki.
INDOSPORT mendapat kesempatan turut serta dalam rombongan Arema FC bersama PSSI saat berkunjung ke rumah duka pada Rabu (04/10/22).
Baca Selengkapnya: Arema FC Tuntaskan Kewajiban Moral Satu Per Satu Atas Tragedi Kanjuruhan