Keras! TGIPF Sebut PSSI & POLISI Bertanggung Jawab Secara Hukum dan Moral Atas Tragedi Kanjuruhan
FOOTBALL265.COM – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) secara tegas mengatakan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa ratusan jiwa.
Dunia sepak bola Indonesia sebelumnya menjadi sorotan dunia lantaran terjadinya insiden mengerikan pasca laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Kericuhan makin tak terkontrol setelah polisi menembakkan gas air mata termasuk ke tribun penonton, yang menjadi salah satu penyebab kematian.
Menurut data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, jumlah korban yang meninggal dunia kini bertambah menjadi 132 orang pada Senin (10/10/22) kemarin.
Dua pekan berlalu, namun hingga saat ini tragedi Kanjuruhan masih menjadi berita panas yang tak kunjung usai dan belum menemui titik terang.
Saling tuding siapa yang pantas disalahkan atas tragedi Kanjuruhan juga belum usai, dan beberapa pejabat terkait dicopot dari jabatannya dan pihak lainnya dituntut untuk mundur.
Melansir Antara, update terbaru ialah hasil pemeriksaan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang menyatakan pengurus bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan suporter.
Secara tegas, TGIPF yang diketuai oleh Mahfud MD menyampaikan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas insiden ini berdasarkan sejumlah catatan yang telah dihimpun oleh pihaknya.
"Dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya," kata Ketua TGIPF Mahfud MD usai menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
Lebih lanjut Mahfud MD menyampaikan sejumlah laporan hasil pemeriksaan TGIPF soal tragedi Kanjuruhan kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/22).
1. Digaris bawahi Jokowi
Sebagai ketua TGIPF, Mahfud MD mengatakan PSSI harus bertanggung jawab berdasarkan pada aturan-aturan resmi yang secara hukum juga bertanggung jawab moral.
"Karena tanggung jawab itu, kalau berdasar aturan, itu tanggung jawab hukum; tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali bisa dimanipulasi, maka naik ke asas,” kata Mahfud MD, dilansir dari Antara.
“Tanggung jawab asas hukum itu apa? Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada; dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak," jelasnya.
Selain itu, terdapat pula tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut. Mahfud juga mengungkapkan bahwa TGIPF memberikan catatan akhir yang kemudian digarisbawahi oleh Presiden Jokowi.
Polri diminta meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus tersebut, tambahnya.
"TGIPF punya temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
2. Fakta yang Lebih Mengerikan
Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa laporan dan catatan yang dibuat TGIPF berdasarkan pada analisis dari berbagai sumber, salah satunya rekaman kamera pengawas (CCTV) dari aparat keamanan.
"Fakta kami temukan proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV maupun medsos (media sosial), karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat," jelasnya.
Korban meninggal dunia, cacat, maupun kritis dipastikan terjadi akibat berdesak-desakan setelah polisi menyemprot gas air mata.
Terkait tingkat bahaya atau racun dari gas air mata itu, katanya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Tetapi, apa pun hasil pemeriksaan BRIN, tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal terutama disebabkan oleh gas air mata," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap semua pemangku kepentingan dalam kasus itu, kata Mahfud, TGIPF menemukan adanya upaya saling menghindar dan saling melempar tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak yang secara formal sah, katanya.
TGIPF sudah menyampaikan semua temuan dan rekomendasi kepada kepada Presiden Jokowi dan pemangku kepentingan terkait dalam 124 halaman laporan.
"Kami sampaikan laporan betul-betul independen sebagai laporan. Nanti, hasil laporan itu diolah Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder, tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," tutup Mahfud MD.