x

Dapat Petunjuk, Tim Hukum Aremania Menggugat Optimis Penegakan Hukum Berjalan Adil

Selasa, 29 November 2022 12:47 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Prio Hari Kristanto
Hujan deras tak menyurutkan arek-arek malang utk terus beraksi turun jalan dlm usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.

FOOTBALL265.COM - Aremania Menggugat sebagai tim pendamping hukum para keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan di Liga 1, semakin optimis proses penegakan hukum berjalan fair (adil).

Indikasi itu terlihat setelah mereka datang dan berdiskusi lebih detail bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (28/11/22).

Kegiatan itu sebagai bentuk pengawalan Aremania Menggugat dalam usut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (01/10/22) lalu.

"Pihak kejaksaan melihat penegakan hukum ini selaras dengan kami," ucap Ketua Tim Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana.

"Yaitu, pasal pidana yang disangkakan memang tidak cukup hanya di kelalaian. Tapi juga ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Baca Juga

Hingga saat ini, baru ada enam tersangka yang ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka dan mati.

Baca Juga

Namun, pihak Aremania Menggugat merasa penetapan pasal itu belum cukup. Sehingga, harus ada penambahan pasal berikut tersangkanya.

"Pihak kejaksaan menguraikan logika secara sederhana terkait unsur kesengajaan ini. Dan bagi kita, ini sebuah perkembangan positif," jelas Djoko Tritjahjana.

"Oleh sebab itu, laporan model A yang disusun penyidik kepolisian dikembalikan dengan bentuk P19. Karena harus ada perbaikan dalam melengkapi berkas," tambah dia.

Baca Juga

1. Penambahan Pasal

Hujan deras tak menyurutkan arek-arek malang utk terus beraksi turun jalan dlm usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.

Hal ini sekaligus memberi suntikan motivasi bagi tim hukum Aremania Menggugat dalam memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.

Dengan petunjuk dari kejaksaan itu, maka asumsi Aremania Menggugat untuk adanya penambahan pasal dan tersangka semakin kuat.

"Melalui laporan model B yang kita susun, ada penambahan pasal KUHP, yakni pasal 338  tentang unsur kesengajaan," beber Djoko Tritjahjana.

Sementara pada pasal kedua, mereka juga memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Karena ketika gas air mata itu ditembakkan, tidak mungkin tidak ada instruksi. Kenapa berencana? Artinya ada waktu tertentu untuk memikirkan sebelum instruksi ada," pungkas dia.

Baca Juga

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, juga melakukan langkah nyata dengan mengajak perwakilan Arek-Arek Malang untuk menyimak proses hukum yang tengah berjalan.

Tawaran eks Kapolres Tanjung Priok Jakarta Utara itu sebagai upaya untuk meminimalkan perbedaan persepsi yang terjadi.

"Kami akan memfasilitasi dulur-dulur Aremania untuk bertemu Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Jawa Timur agar bisa mengetahui secara langsung, sejauh mana proses perkembangan kasusnya," tutur AKBP Putu Kholis Aryana.

Baca Juga

Dalam aksi bertajuk Malang Selatan Bergerak di simpang 4 Kepanjen itu, para personel di Polres Malang memang terjun langsung. Kapolres Malang memimpin langsung jajarannya untuk mengawal aksi yang berlangsung selama tiga jam sejak pukul 13.00 WIB tersebut.

AKBP Putu Kholis Aryana bahkan berdiri tegak untuk menemui massa aksi, mendengarkan dan menampung semua aspirasi mereka terkait pengusutan Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga
Liga IndonesiaStadion KanjuruhanArema FCLiga 1Berita Liga 1Tragedi Kanjuruhan

Berita Terkini