Datangi Kejari Malang, Aremania Sampaikan 6 Sikap Soal Proses Hukum Tragedi
FOOTBALL265.COM - Api perjuangan terus dikobarkan Arek-Arek Malang perihal jalannya proses hukum yang tengah berjalan atas Tragedi Kanjuruhan.
Massa yang tergabung dalam Aremania Bersikap, lantas melanjutkan perjuangan mencari keadilan melalui aksi demonstrasi.
Sekira 100-an orang yang tergabung dalam gerakan itu mendatangi Kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang di Kepanjen.
Aremania Bersikap lantas menyampaikan 6 poin sebagai aspirasi, dalam menyikapi jalannya proses hukum terhadap tragedi pada Sabtu (01/10/22) lalu.
Sebagaimana diketahui, proses hukum atas Tragedi Kanjuruhan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Berikut ini 6 poin aspirasi Aremania Bersikap yang disampaikan dihadapan sejumlah stakeholder hukum di Kabupaten Malang, Selasa (07/03/23).
1. Menuntut Danki I Brimob Polda (Jatim) atas nama AKP Hasdarmawan yang telah mengaku di persidangan untuk memerintahkan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan, dihukum maksimal sesuai UU (Undang-Undang) hukum yang berlaku tanpa pertimbangan apapun.
2. Menuntut pelaksanaan atau realisasi atas rekomendasi TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) dan menghukum seluruh pihak yang bertanggungjawab (seperti operator liga dan media pemegang hak siar) sesuai rekomendasi tersebut.
3. Menuntut restitusi kepada keluarga korban agar dimasukkan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Soal Kanjuruhan
Disamping itu, massa aksi juga turut menyinggung penyelesaian terhadap Stadion Kanjuruhan Malang, sebagai tempat terjadinya tragedi.
Karena sebagaimana diketahui, tragedi sepak bola itu merenggut 135 nyawa sekaligus membuat ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam tindak lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sudah merekomendasikan stadion itu direnovasi.
Bahkan, pihak PUPR menyimpulkan bahwa markas Arema FC itu perlu untuk dilakukan renovasi total alias pembangunan kembali 100 persen.
Yang menjadi persoalan, rekomendasi itu sampai kini belum berjalan semestinya. Stadion Kanjuruhan masih utuh, tanpa ada perubahan.
Padahal, Tragedi Kanjuruhan sudah terjadi selama hampir 6 bulan silam. Namun, belum ada tanda-tanda renovasi disana.
Ada 3 poin yang disampaikan massa Aremania Bersikap dalam aksi itu, melanjutkan 3 poin pertama perihal jalannya proses hukum.
4. Menolak pemugaran Stadion Kanjuruhan dan dibangun kembali, dikarenakan selama proses persidangan berlangsung proses rekonstruksi tidak dilakukan di tengah kejadian perkara sebagaimana dimaksud.
5. Menuntut pemerintah dan klub untuk membuat stadion baru di lokasi berbeda sebagai home base Arema FC.
6. Menuntut pemerintah terkait menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen atau museum jatuhnya korban Aremania.