x

Terungkap, Ini Arti Penghargaan Bintang Jasa Pratama yang Diberikan kepada Presiden FIFA

Jumat, 10 November 2023 20:03 WIB
Penulis: Agustinus Rosario | Editor: Subhan Wirawan
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Presiden FIFA Gianni Infantino usai menerima tanda Bintang Jasa Pratama di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11/2023). (Foto: instagram@gianni_infantino)

FOOTBALL265.COM - Makna penghargaan Bintang Jasa Pratama yang diberikan Presiden Joko Widodo pada Presiden FIFA, Gianni Infantino, akhirnya terungkap.

Hari ini, Jumat (10/11/23), bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden FIFA Gianni Infantino. 

Baca Juga

Penyerahan tanda kehormatan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta. Adapun penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/TK/Tahun 2023.

Keppres tersebut sendiri mengatur tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2023.

Tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama yang didapat Infantino punya arti tersendiri. Penjelasannya ada dalam dokumen Kementerian Sekretariat Negara.

Bintang Jasa Pratama merupakan penghargaan yang diberikan kepada WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa. 

Baca Juga

"Menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu."  demikian bunyi pernyataan yang tertulis dalam dokumen tersebut.

Selain WNI, tanda kehormatan ini juga bisa diberikan kepada WNA. Hal inilah yang menyebabkan Gianni Infantino mendapatkan penghargaan.

"Tanda Kehormatan Bintang Jasa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan," tulis keterangan Kemensetneg. 

Dalam kedudukannya, Bintang Jasa memiliki derajat di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.

Baca Juga

1. Bukan WNA Pertama

Presiden Joko Widodo dan Presiden FIFA Gianni Infantino saat sesi foto bersama usai peresmian kantor FIFA di Jakarta. (Foto: PSSI)

Tanda Kehormatan Bintang Jasa memiliki 3 (tiga) kelas. Ketiganya yakni Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya. 

"Tanda Kehormatan Bintang Jasa berpita kalung untuk semua kelas," tulis Kemensetneg. Dasar hukum terkait hukumo diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga

Terdapat beberapa syarat umum dan khusus untuk bisa seseorang mendapatkan tanda kehormatan ini. Keduanya termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Untuk syarat umum, yang pertama WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Orang tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan.

Selanjutnya, orang tersebut harusberjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Terakhir, orang yang akan mendapat Bintang Jasa juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Baca Juga

Adapun syarat khusus yang pertama bagi penerima Bintang Jasa adalah berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Yang kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Terakhir, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

Gianni Infantino sendiri bukanlah WNA pertama yang menerima tanda kehormatan dari pemerintah RI. Berdasarkan catatan dari Sekretariat Militer Presiden, Gianni Infantino adalah WNA sipil ke-346 yang diberikan anugerah tanda kehormatan.

Baca Juga
FIFAJoko WidodoPresiden FIFAGianni InfantinoBola Internasional

Berita Terkini